"Apabila terjadi kematian maka peserta akan mendapatkan santunan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merinci santunan yang akan diberikan," katanya.
Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).
Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.
Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari tiga tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait