Hamka mengatakan, persoalan tentang penataan administrasi penataan aset daerah ini menjadi begitu penting.
Dengan begitu, tidak akan merugikan keuangan negara ketika ada gugatan oleh pihak ketiga terhadap aset daerah.
"Kalau kita sudah paham tentang hukum administratif tidak akan merugikan keuangan negara, apalagi kalau kita beli aset lalu digugat lagi. Makanya banyak wejangan dari pak Kajati bagaimana menjaga aset dan penataan aset yang baik," katanya.
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyetujui hal yang disampaikan Gubernur tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait