“Kita berharap masyarakat dapat terbantu dengan adanya mobil ini. Mobil ini nantinya akan menjangkau pelosok desa di Kabupaten Talaud,” ujar AKBP Dandung.
Ditambahkan Kasat Lantas, layanan SIM Keliling Polres Talaud hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
“Dalam layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru,” katanya.
Mobil SIM Keliling ini nantinya akan melayani wilayah Beo, Essang, Rainis, Gemeh dan juga wilayah Lirung.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait