GORONTALO, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan ratusan butir telur tetas ayam kampung asal Jember. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar telur tersebut.
"Telur ayam kampung tersebut tidak ada dokumen karantina dari daerah asal," kata dokter hewan, Kristina Dwi Wulandari, Sabtu (19/3/2022).
Kristina menjelaskan bahwa peningkatan penjualan secara daring antardaerah menuntut adanya pengawasan lebih dari pejabat karantina pada kegiatan masuk dan keluarnya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) oleh masyarakat.
Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diwajibkan adanya sertifikat daerah asal saat lalul intas media pembawa HPHK.
Diungkapkan pula bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen KH 12 dari daerah asal.
Ia menilai telur tetas memiliki risiko tinggi untuk membawa HPHK, salah satunya penyakit HPAI ke Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait