"Telur tetas sebanyak 100 butir itu melalui paket yang pembeliannya melalui online shop," katanya.
Setelah penahanan selama 3 hari, menurut dokter hewan karantina itu, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina dari daerah asal sehingga pihaknya melakukan pemusnahan pada Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Sahrir berupaya membangun kesadaran masyarakat oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo melalui tindakan preemtif.
"Selain itu, kegiatan preventif melalui pengawasan dan patroli rutin pada pintu pemasukan dan pengeluaran. Amanah dari undang-undang perlu lebih dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya karena ini merupakan tugas pokok dari karantina," pungkas Sahrir.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait