GORONTALO, iNews.id – Polres Gorontalo Kota menahan dua tersangka yang mencekoki minuman keras (miras) terhadap bayi berusia empat bulan. Kedua tersangka yakni RM alias Andika (19) yang tidak lain paman bayi dan MH alias Mato. RM merupakan aktor utama pemberi miras kepada bayi tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, salah satu dari dua tersangka adalah paman korban.
“Pria bertato berinisial RM alias Andika (19) menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lainnya MH alias Mato berperan sebagai orang yang merekam langsung adegan bejad itu," ujar Kapolres, Kamis (4/2/2021).
Selain kedua tersangka, Polres Gorontalo Kota juga mewajibkan dua remaja lain yakni, WED (16) dan ARA (16) untuk melakukan wajib lapor. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar itu adalah rekan Andika yang ikut berpesta miras bersama Andika saat peristiwa itu terjadi.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan kami tetapkan dua tersangka, dan dua orang lagi sebagai pelaku dan kami tetapkan wajib lapor. Berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait