Sebelumnya, polisi menetapkan empat dari enam pelaku yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) di Gorontalo sebagai tersangka. Keempat orang terebut masing masing RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16) dan AA Alias Aris (16).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai dengan pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.
Awalnya kata Laode, Tim Rajawali mengamankan enam orang. Dari hasil pememeriksaan pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus memberi minum bayi dengan minuman alkohol.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait