Dia meminta kepada semua kepala desa agar setiap rupiah dari dana negara termasuk dana desa supaya dapat dipertanggungjawabkan sekalipun digunakan untuk kepentingan darurat seperti penanggulangan bencana.
Kejaksaan Sangihe kata dia, tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa di semua kampung yang ada di Sangihe.
Upaya yang dilakukan adalah memberikan ruang bagi pemerintah kampung atau pengelola dana desa untuk berkonsultasi dengan aparat Kejaksaan Sangihe.
"Kami tetap menyiapkan ruang untuk pemerintah kampung berkonsultasi dengan Kejaksaan Sangihe agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.
Namun demikian, kejaksaan pasti akan menindak setiap pelanggar hukum yang sudah tidak dapat dibina.
"Kalau masih bisa dibina, maka kami akan bina, namun kalau pelanggaran dilakukan dengan sengaja, maka pasti ditindak dan diproses secara hukum," kata Kajari.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait