SANGIHE, iNews.id - Sejak tahun 2020 sebanyak 15 laporan masyarakat diterima kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurut pihak kejaksaan, semua laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti.
"Kejaksaan Sangihe menerima 15 laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Eri Yudianto, Eri Yudianto di Tahuna, Sabtu (30/7/2022).
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan dana desa," katanya.
Namun demikian, tidak semua laporan yang diproses secara hukum sebab kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Semua laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang masuk ke Kejaksaan Sangihe tetap diterima dan dikoordinasikan dengan inspektorat daerah selaku APIP," kata dia.
Saat ini kata dia, ada dua kepala kampung yang diberi sanksi Tindakan Ganti Rugi (TGR) dan sudah sementara berproses.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait