Tersangka dugaan kasus korupsi penerangan jalan. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut)

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut.

"Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala   Kejaksaan   Negeri   Kepulauan   Talaud   Nomor   :   PRINT   –   341 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,"katanya.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh tim penuntut umum diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan, dan Emnovry Pansariang.

Pada saat itu kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A Boham.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network