GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah memindahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020. Ketiganya yaitu RYK, AJ dan SK.
"Kami telah memindahkan tiga orang tersangka yaitu RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan dan AJ selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut, serta SK selaku penyedia barang yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Senin (5/12/2022).
Tersangka RYK dan AJ dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara dan SK dari Polsek Kota Gorontalo.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/11) sekitar pukul 11.30 WITA, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat