Sementara SK selaku penyedia barang dan AJ selaku konsultan pengawas, secara bersama disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
"Sementara ini belum ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun penyelidikan masih terus bergulir," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait