Tersangka kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

Sementara SK selaku penyedia barang dan AJ selaku konsultan pengawas, secara bersama disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

"Sementara ini belum ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun penyelidikan masih terus bergulir," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network