Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum.
“Kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait