Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah tersalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah mencapai Rp102,47 miliar. Secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji ke-13 tahun ini.

"Sejak tanggal 24 Juni  hingga  5 Juli telah diterbitkan 552 surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 178 satuan kerja," kata Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu (13/7/2022).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaa Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan bertahap per 1 Juli 2022.

“Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network