JAKARTA, iNews.id - Perjalanan kasus penembakan Briadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Bharada Richard Eliezer Lumiu (Bharada E) sebagai salah satu tersangka penuh liku-liku. Bahkan tercatat, Bharada E sampai tiga kali memiliki pengacara dalam sebulan penanganan kasus tersebut.
Pada awal kasus, pengacara Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga. Dia menjadi penasihat hukum Bharada E saat masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa hari usai kliennya menjadi tersangka, Andreas Nahot Silitonga secara mengejutkan mengundurkan diri sebagai tim penasihat hukum Bharada E. Hal itu disampaikannya saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
"Kami dahulu sebagai tim penasihat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyatakan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum," ujar dia kepada wartawan.
Andreas menjelaskan, alasan pengunduran dirinya telah disampaikan dalam surat keputusan yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri per tanggal 6 Agustus 2022. Namun, enggan mendetail alasan pengundurannya kepada publik.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, ya itu sudah kami sampaikan dalam surat kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan untuk mengundurkan diri," katanya.
Dia pun mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kediaman Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ya karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait