BITUNG, iNews.id - Diduga karena mabuk, pria berinisial AW (29) melakukan perusakan kios usaha milik warga di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.20 Wita. Pelaku kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Matuari dan Polsek Maesa.
"Tm gabungan langsung mengamankan terduga pelaku beberapa saat setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (13/3/2022).
Menurut pengakuan korban, perempuan bernama Tuti Rahmawati (43), antara dirinya dan pelaku tidak ada permasalahan sebelumnya.
“Saat itu terduga pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, mendatangi kios jualan dan usaha gunting rambut milik korban kemudian langsung melakukan perusakan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait