MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menahan seorang pemuda warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya dia membawa senjata tajam (sajam) serta melakukan pengancaman di Desa Lopana Satu.
"Tersangka inisial ZS alias Zenden (22), dijerat pasal persangkaan yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa izin; serta pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (1/2/2023).
TKP-nya di kos-kosan Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Awalnya warga setempat mendapati tersangka dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras serta membuat keributan, Selasa (31/1/2023).
Saat didatangi warga, tersangka ZS keluar kamar indekos membawa sajam jenis pisau panjang, mengancam para warga tersebut," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait