Aksi tersangka dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel.
"Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa," ucap Iptu Lesly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, lelaki ZS (Zenden) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan. Untuk teman-teman tersangka diberikan pembinaan," tutur Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait