Usai penangkapan, petugas lalu melakukan pengembangan barang bukti. Petugas pun mendapati tujuh buah handphone berbagai merek hasil curian dan dua bilah pisau badik, sebilah pedang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat pencarian barang bukti, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kirinya. Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Utara, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait