Pencuri dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas)

MINUT, iNews.id – Pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di beberapa TKP ditangkap Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) Minggu (18/9/2022) dini hari. Saat ditangkap pelaku melawan dan berniat melarikan diri.

“Pelakunya seorang pria berinisial AY (21), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ditangkap di sebuah hotel di Kota Manado, sekitar pukul 02:30 WITA,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/9/2022) di Mapolda Sulut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki empat laporan polisi terkait aksi curanik di wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang diduga kuat dilakukan AY, sekitar bulan Agustus-September ini.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri beberapa handphone di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan juga mencuri perhiasan emas di wilayah Kota Manado. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli di kios atau warung dan ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan pencurian,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai penangkapan, petugas lalu melakukan pengembangan barang bukti. Petugas pun mendapati tujuh buah handphone berbagai merek hasil curian dan dua bilah pisau badik, sebilah pedang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat pencarian barang bukti, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kirinya. Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Utara, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network