Selanjutnya Wahyu katakan, atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara, selaku ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan yang hasilnya di salah satu toko di wilayah Tapa diduga menyalahgunakan minyak goreng rakyat tersebut.
“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng rakyat merk Minyakita ke dalam botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter. Sebelum dimasukkan ke botol lain minyak dimasak ulang pada tempat masak gas," tuturnya.
Kemudian minyak tersebut dimasukkan kembali ke dalam botol Aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dengan harga permliter sekitar Rp16.000 hingga Rp17.000.
"Kasus tersebut hingga saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait