Wahyu menjelaskan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.
Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait