Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini ditahan di sel penjara Polsek Tenga. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait