BITUNG, iNews.id – Seorang perempuan inisial FK (19) diamankan polisi. Dia diduga mencuri handphone (HP) di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Aertembaga, pada Selasa (5/4/2022).
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, (21/5/2022) sore, di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Minggu (22/5/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi nekat ini dilakukan terduga pelaku menjelang subuh hari, di kamar kos milik korban, perempuan bernama Rut Bawekes.
“Saat berkunjung ke kos korban, terduga pelaku melihat jendela kamar kos korban sedang terbuka. Terduga Pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merk Vivo milik korban yang berada di tempat tidur,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait