Seorang perempuan inisial FK (19) diamankan polisi. (Foto: Humas)

Usai melakukan aksinya, IRT ini langsung meninggalkan TKP. Pada saat diamankan petugas kepolisian, terduga pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut.

“Bahkan terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merk Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua, pada bulan April 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga dan diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network