Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo. (Foto: Humas)

Kasat Reskrim, Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, layanan pengaduan dimaksudkan untuk lebih memudahkan warga masyarakat dalam hal menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, info pelayanan kepolisian, tindak pidana, situasi lalu lintas, dan lain sebagainya.

Untuk diketahui, ada dua nomor WhatsApp yang bisa dihubungi warga masyarakat dalam menyampaikan berbagai aduan, yakni nomor Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud. Seperti tertera pada flyer yang disosialisasikan baru-baru ini.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network