Kasat Reskrim, Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, layanan pengaduan dimaksudkan untuk lebih memudahkan warga masyarakat dalam hal menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, info pelayanan kepolisian, tindak pidana, situasi lalu lintas, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, ada dua nomor WhatsApp yang bisa dihubungi warga masyarakat dalam menyampaikan berbagai aduan, yakni nomor Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud. Seperti tertera pada flyer yang disosialisasikan baru-baru ini.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait