GORONTALO, iNews.id - Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menemukan sejumlah pelanggaran atas kinerja bupati Indra Yasin. Pelanggaran terkait tata kelola pemerintahan.
"Cukup meyakinkan tindakan saudara Indra Yasin telah menetapkan putusan yang membolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas di bawah satu hektare dan tidak menggunakan hasil penilaian jasa atau apraisal," kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD, Lukum Diko, di Gorontalo, Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan telah memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap penyelidikan atas kinerja Bupati Gorontalo Utara.
Sejumlah kesimpulan atas pelanggaran yang dilakukan di antaranya terkait kebijakan tata kelola pemerintahan daerah dinilai telah menyimpang dari perundang-undangan sebagai kepala daerah.
Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara karena terdapat pengelolaan anggaran sebesar Rp6 miliar pada 19 paket pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pelanggaran lainnya, bupati telah terbukti melakukan penilaian kinerja terhadap mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Robin Daud.
Saat itu yang bersangkutan masih menjabat kadis, penilaian dilakukan tanpa dasar kewenangan.
"Tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014," katanya.
Dia mengatakan terbukti Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati telah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2019.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait