Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota lainnya mempunyai tugas membantu kebijakan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.
Pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dialokasikan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 3 untuk kegiatan honorarium pengawasan dari biaya perjalanan dinas. Mengakibatkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020.
Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati diyakini telah menyalahgunakan kewenangan karena telah melakukan tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan tindakan yang melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 1 huruf c Nomor 30 Tahun 2014.
Bupati Indra Yasin dapat dikenakan sanksi administrasi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Ada pun bentuk sanksi administrasi berat yang dapat dikenakan kepada Indra Yasin berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait