Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat 2, Pasal 67 huruf b, dan Pasal 76 ayat 1 huruf d, e, dan g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Indra Yasin dapat dikenai sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gorontalo Utara.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c, d dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 yang menyebut kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Indra Yasin mengatakan belum menerima tembusan terkait hasil penyelidikan hak angket DPRD tersebut.
"Saya belum menerima tembusan, dan belum mengetahui hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait