Hal itu untuk mengevaluasi kerja sama yang telah dibangun. "Daerah dipastikan menerima keuntungan hasil kerja sama tersebut. Baik melalui pajak, retribusi dan bagi hasil 20 persen yang berlaku progresif. Artinya ,setiap 3 tahun mengalami peningkatan penerimaan sebesar 2 persen," ujarnya.
Sementara itu, PT Gorontalo Alam Bahari, disampaikan Peto Bahar selaku direktur, menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kerja sama investasi yang dibangun dengan Pemkab Gorontalo Utara sejak 26 April 2013.
"Kerja sama kami disepakati bersama secara resmi selama 30 tahun, namun pemkab melakukan pemutusan sepihak. Kami telah mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar," katanya.
Proses hukum tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait