Polda Gorontalo saat mengamankan mobil yang membawa 40 galon miras cap tikus di perbatasan Gorontalo-Sulut. (Foto: Humas Polri)

Selanjutnya mobil dihentikan dan diperiksa. Hasilnya ditemukan 40 galon cap tikus dengan setiap galonnya berisi 25 liter.

“Hasil pemeriksaan pelaku TLJ mengakui miras tersebut dibeli dari dua orang di Motoling untuk diperjual belikan kembali di Gorontalo,” katanya.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Termasuk kedua pelaku yang masih diperiksa lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network