"Sehingga saat terjadi risiko kematian ahli waris dari almarhum berhak atas manfaat beasiswa untukmdua orang anak dengan maksimal beasiswa sebesar Rp174 juta," kata Syafril.
Dia berharap seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena baru 16 perangkat desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari jumlah desa sebanyak 106 desa.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Manfaat Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait