JAKARTA, iNews.id - Seorang pelaku inisial EMT terbilang kejam. Pasalnya dia tak hanya menyekap seorang remaja perempuan tapi menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Korban mengalami eksploitasi seksual sejak Januari 2021 untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang, sambil berpindah-pindah apartemen.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didampingi kedua orang tua korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk memproses kasus tersebut. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut bermula pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait