Selanjutnya, JT dan PVG menjemput korban di rumahnya daerah Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kemudian mereka membawa korban ke rumahnya di Desa Sea. Saat berada di dalam rumah itulah kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
"Kedua pelaku sudah diamankan Tim Paniki Rimbas 1 di bawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit begitu mendapatkan informasi di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka kemudian digiring ke Polresta Manado untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait