Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar.(Foto: Humas)

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan dua penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik cap tikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.

“Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network