Polisi mengamankan 200 liter miras cap tikus di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Sabtu (8/10/2022) pagi.(Foto: Humas)

Barang bukti captikus ini disamarkan oleh pelaku dengan menyimpannya ke dalam karung plastik.

“Di dalam kendaraan mini bus tersebut, polisi mendapatkan 16 kantong plastik bening yang berisikan masing-masing 12,5 liter captikus, yang kemudian dimasukan dalam karung plastik putih,” ucap Herol.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network