"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Kapolresta.
Ade menambahkan, aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait