BOLTIM, iNews.id – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berkolaborasi dengan Polres Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), HL (53), warga Lolayan, Bolmong. Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan juga pencurian hewan ternak sapi.
Selama 2021 ini, dalam kasus curanmor tersangka sudah beraksi di lima TKP berbeda di wilayah Bolmong Raya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, Yusni Potabuga (48), warga Nuangan Barat, Boltim, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nuangan.
Korban dalam laporannya menerangkan, pada Sabtu (06/03/2021) sore kehilangan sepeda motor Honda Revo DB 2997 NK warna hitam-hijau saat diparkir di sekitar perkebunan Ratakamiri, Desa Idumun, Kecamatan Nuangan.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Sabtu (20/03/2021), mengatakan, tersangka awalnya naik taksi gelap lalu turun di Molobog dan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
Setelah mendapatkan target, tersangka mematahkan kunci setir dan mencabut soket untuk menghidupkan mesin. Selanjutnya tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut di perkebunan Moyat Desa Lolayan.
Tersangka lalu menyuruh anak lelakinya berinisial FL untuk mengambil dan kemudian menjual sepeda motor tersebut.
FL menjual sepeda motor di Desa Mopait, Lolayan, seharga Rp. 3,2 juta. Dari hasil penjualan, FL mendapat upah sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diambil HL.
Dalam pengembangan, tim gabungan mendapat informasi bahwa pada Senin (15/03) pagi, FL akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian, di salah satu bengkel di Pobundayan. Tim kemudian mengamankan FL saat hendak bertransaksi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait