“Pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan, lalu disampaikan imbauan. Dalam patroli KRYD tersebut tidak ditemukan kejadian menonjol," ujarbya.
Meski demikian, patroli tetap digencarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan keamanan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait