“Petugas kemudian menangkap CS di rumahnya. Barang bukti yang didapati dari CS antara lain, uang tunai Rp36.000, sembilan buah buku kupon togel, empat lembar kertas rekapan pasangan nomor, sebuah tas warna hijau, sebuah buku rekapan, dan dua buah handphone,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan kasus judi togel ini.
“Mari kita bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian karena bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. Laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek perjudian supaya cepat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait