KOTAMOBAGU, iNews.id – Personel Satreskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus judi togel di tiga TKP berbeda. Sebanyak tiga pelaku dalam waktu hampir bersamaan ditangkap di wilayah Kota Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan tiga TKP penangkapan yaitu di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, kemudian Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, dan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Diawali dengan pengungkapan judi togel di wilayah Kelurahan Biga, sekitar pukul 12:00 WITA pada Rabu (17/8/2022) siang. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial IH (69), warga kelurahan setempat, yang berperan sebagai pengecer. Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai Rp10.000, tiga buah bolpoin, dan 13 lembar kertas rekapan pasangan nomor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (23/8/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Kotobangon, dan mengamankan pria berinisial ST (64), warga kelurahan setempat.
“Pelaku ST ditangkap di sekitar pekuburan di Kelurahan Kotobangon. Barang bukti yang diamankan dari ST antara lain, uang tunai Rp117.000, tiga buah bolpoin, 15 lembar kertas rekapan pasangan nomor, se buah buku syair, dan lima lembar kertas karbon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ditangkap, ST pun mengaku menyetorkan kupon beserta uang pasangan togel kepada perempuan berinisial CS (50), warga Kelurahan Kotamobagu. Tak menunggu lama, petugas langsung mengejar CS.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait