Peristiwa itu terjadi saat sekelompok anak muda warga, Desa Kakenturan, pulang dari acara pesta nikah di Desa Ulurmaatus menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Trans Desa Sinisir terjadi perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah anak muda warga setempat.
"Dalam peristiwa perkelahian ini menyebabkan seorang korban warga Desa Sinisir meninggal dunia dan seorang lagi luka berat disebabkan luka akibat tikaman senjata tajam jenis pisau badik," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan di Polsek Modoinding pada 12 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/10/II/2023/SPKT/Res-Minsel/Sek-Modoinding/Polda Sulut.
"Laporan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Minsel, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Kami mengamankan delapan orang yang terlibat dalam peristiwa ini," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait