Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (9/11/2021). (Foto: Humas)

Kapolresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda Kota Manado agar menjauhi narkoba.

"Jika masyarakat ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya untuk cepat melaporkan ke pihak kepolisian setempat," ujar Kapolresta Manado.

Pelaku CW dikenakan pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network