Petugas menyita barang bukti total kurang lebih 750 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit mobil truk, selang serta sejumlah galon. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, diungkap Tim Opsnal Polresta Manado, Senin (21/11/2022) siang. Petugas mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial VMS (26).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi diterima dari Polresta Manado menjelaskan petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut di wilayah Kecamatan Mapanget.

“Kemudian pada hari Senin petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar, di salah satu rumah warga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (23/11/2022) di Mapolda Sulut.

Petugas lalu mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial VMS (26) yang bekerja sebagai sopir truk, warga Kecamatan Mapanget. Terduga pelaku mengaku, sebelumnya membeli solar bersubsidi kurang lebih 160 liter di sebuah SPBU di Kota Manado.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network