LR (69) ditangkap unit resmob Satreskrim Polres Tomohon.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Seorang pria lanjut usia  (lansia), LR (69) ditangkap unit resmob Satreskrim Polres Tomohon. Pasalnya dia melakukan pencurian barang elektronik (curanik) di Kolongan Atas Dua Jaga IV, Sonder, Kabupaten Minahasa, Rabu (9/3/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, pelaku yang juga warga Sonder itu ditangkap di rumahnya, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.35 WITA.

"Kejadiannya di sebuah rumah yang selama ini dijaga oleh korban bernama Noldy (46) dan keluarganya, warga Kolongan Atas Jaga II, Sonder," kata Kombes Pol Julest Abraham Abast, Rabu (16/3/2022).

Saat itu kata dia, sekitar pukul 19.00 WITA, korban dan keluarganya meninggalkan rumah tersebut untuk tidur di rumah pribadinya. Pelaku pun beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

“Saat istri korban datang ke rumah tersebut pada Kamis (10/3/2022) siang, mendapati kulkas, mesin pompa air, dan juga satu karung pakaian bekas telah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak lama kemudian korban datang lalu memeriksa kondisi sekitar rumah dan mendapati kunci gembok pintu belakang telah dirusak oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tomohon.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network