Tim Opsnal membawa pelaku KDRT ke Mako Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Seorang pria inisial HB (25) ditangkap polisi. polisi. Pasalnya HB melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah rumah indekos di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, pada Sabtu (30/7/2022) pagi.

“Setelah mendapat laporan korban yang juga merupakan isterinya, pelaku kemudian diamankan pada hari Minggu (31/7/2022) pagi,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Senin (1/8/2022) siang.

Aksi kekerasan ini bermula saat korban menegur suaminya yang sedang asyik chatting WA bersama seorang teman perempuannya.

“Korban mendapati suaminya sedang asyik chatting bersama teman perempuannya melalui WhatsApp, korban pun menegurnya namun hal tersebut tidak diterima oleh pelaku. Pelaku yang marah kemudian menarik tangan korban lantas mendorongnya berulang kali dengan maksud akan mengusir korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network