"Rekanan yang tidak mampu, tentu kita putus kontrak sesuai mekanisme. Jangan sampai pemerintah daerah menanggung kerugian dan berdampak pada perekonomian masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengajukan pinjaman PEN sebesar Rp200 miliar ke PT SMI. Secara teknis, yang terealisasi mencapai Rp193 miliar, namun yang berhasil terlaksana dalam kontrak mencapai Rp128 miliar, untuk 28 pekerjaan.
Terbagi atas 23 pekerjaan di dinas pekerjaan umum, satu pekerjaan tidak dilaksanakan. Serta lima pekerjaan di Rumah Sakit Zainal Umar Siddiki. Namun dua pekerjaan tidak terlaksana karena alasan waktu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait