BITUNG, iNews.id – Puluhan botol miras jenis cap tikus ditemukan di Kompleks Pasar Girian, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 10.30 wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung langsung mengamankan miras tersebut.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Ferry Eko Seriawan, info keberadaan penjualan cap tikus tanpa izin ini, diperoleh dari warga setempat.
“Mendapat info warga, petugas langsung bergerak dan mendapati sebuah menyimpan sebanyak 58 botol captikus berukuran 600 ml. Diduga minuman memabukan tersebut akan dijual kepada warga,” ujar Kasat, Kamis (8/9/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait