Sementara tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100.000 total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.
Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan upal. Jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait