MINAHASA UTARA, iNews.id – Sindikat peredaran uang palsu (upal) di Kota Manado dan Minahasa Utara ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut). Satu dari empat pria sindikat peredaran upal, SM (46) merupakan warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung.
“SM diamankan pada Sabtu (09/10/2021) siang di Perum Viola Matungkas, Minut,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/10/2021).
Kabid Humas menjelaskan, awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu (09/10) pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan upal pecahan Rp100.000.
Tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut. VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.
“Tim lalu menangkap SM dan mendapati upal sebesar Rp1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan upal sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian tim mendatangi rumah K dan mendapati upal sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS. Hasil penyidikan terhadap SM didapati upal sebesar Rp162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp202,2 juta.
“Upal yang sudah beredar sekitar Rp37,3 juta, diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan upal agar mendapat uang kembalian asli,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SM juga mengaku, upal tersebut diberikan oleh tiga pria yaitu, SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah. Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan upal kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truk barang dari Makassar menuju Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait